Syarat Keanggotaan

  • Warga Negara Republik Indonesia
  • Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Perkumpulan

  • Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaanya.
  • Memiliki izin usaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan.

  • Aktif secara nyata sebagai Penangkar atau Produsen Benih Tanaman Perkebunan.

 

Kewajiban Anggota

  • Berpartisipasi dalam setiap kegiatan perkumpulan.

  • Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik perkumpulan.

  • Mematuhi AD/ART serta segala peraturan yang ditetapkan Perkumpulan.

  • Menjaga nama baik Perkumpulan ini dengan tidak melakukan tidakan-tindakan yang bertentangan visi, misi, dan tujuan perkumpulan ini, serta tidak melakukan Tindakan- tindakan lain yang melanggar hukum.

  • Membayar uang pangkal dan uang iuran anggota.
  • Jumlah besaran uang pangkal dan uang iuran anggota diatur dalam peraturan Perkumpulan.

 

Hak Anggota

  • Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.

  • Mengikuti kegiatan perkumpulan.

  • Menerima informasi yang berkaitan dengan aktivitas Perkumpulan dan menyangkutkepentingan para anggota.
  • Memilih dan dipilih sebagai Pimpinan Perkumpulan disemua tingkatan.

 

Alur Pendaftaran

  1. Anggota dapat menghubungi Koordinator wilayah atau mengunduh via website resmi PPBTPI www.ppbtpi.or.id untuk mendapatkan formulir pendaftaran.
  2. Anggota menerima dan mengisi formulir sesuai petunjuk yang telah diberikan.
  3. Anggota dapat mendaftar dan mengembalikan formulir berserta persyaratan lainnya (fotocopy KTP, Pas Foto 4×6, Izin Usaha Produksi Benih) melalui koordinator wilayah atau jika belum ada pengurus wilayah dapat dikirim ke alamat Sekretariat Pusat.
  4. Jika pengembalian formulir melalui koordinator wilayah, maka koordinator wilayah akan melanjutkan permohonan ke Pengurus Pusat dengan surat rekomendasi serta penetapan Nomor Kartu Anggota untuk dilakukan pencetakan.
  5. Kartu Tanda Anggota yang telah tercetak di serahkan kepada Anggota melalui Kordinator Wilayah PPBTPI, dapat juga langsung ke alamat anggota yang bersangkutan.