Syarat Keanggotaan
Kewajiban Anggota
Hak Anggota
Alur Pendaftaran
- Anggota dapat menghubungi Koordinator wilayah atau mengunduh via website resmi PPBTPI www.ppbtpi.or.id untuk mendapatkan formulir pendaftaran.
- Anggota menerima dan mengisi formulir sesuai petunjuk yang telah diberikan.
- Anggota dapat mendaftar dan mengembalikan formulir berserta persyaratan lainnya (fotocopy KTP, Pas Foto 4×6, Izin Usaha Produksi Benih) melalui koordinator wilayah atau jika belum ada pengurus wilayah dapat dikirim ke alamat Sekretariat Pusat.
- Jika pengembalian formulir melalui koordinator wilayah, maka koordinator wilayah akan melanjutkan permohonan ke Pengurus Pusat dengan surat rekomendasi serta penetapan Nomor Kartu Anggota untuk dilakukan pencetakan.
- Kartu Tanda Anggota yang telah tercetak di serahkan kepada Anggota melalui Kordinator Wilayah PPBTPI, dapat juga langsung ke alamat anggota yang bersangkutan.